1

Detailed Notes On perbaikan akta kelahiran

irvingb221pco6
Perbuatan Ini dapat terjadi karena berbagai sebab, termasuk keadaan memaksa atau power majeure seperti bencana alam, kegagalan dalam memenuhi kewajiban, atau kesalahan dalam pelaksanaan perjanjian. Pada dasarnya setiap kelahiran wajib dilaporkan penduduk ke instansi pelaksana setempat paling lambat 60 hari sejak kelahiran dan untuk itu diterbitkan kutipan akta kelahiran. Oleh https://www.ilslawfirm.co.id/
Report this page

Comments

    HTML is allowed

Who Upvoted this Story